Kamis, 14 Agustus 2014

Mantan Kasubag BPSB menjadi Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Maluku

Penyegaran organisasi lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah dilakukan oleh Gubernur Maluku dalam program 100 Hari Kerja Pertama.  24 Juli 2014 bertempat di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Bapak Ir Said Assagaff melantik sejumlah pejabat Eselon II, III dan IV.  Pelantikan kali ini untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus promosi bagi pejabat yang mempunyai karier yang baik. 

Dilingkungan UPTD BPSBBPP Provinsi Maluku, Gubernur melantik Ir. Rachmatia Amma kasubag TU BPSB Maluku menjadi Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Provinsi Maluku, sedangkan jabatan kasubag TU BPSB Maluku dijabat Muhamad Isnain Mahulauw, SP, MM.  Pelantikan ini merupakan penghargaan sekaligus tanggungjawab bagi pejabat yang bersangkutan.

Bagi UPTD BPSBBPP Provinsi Maluku pelantikan kali ini merupakan kebanggaan bagi pegawai BPSBBPP Provinsi Maluku. Kebanggaan ini menjadi moment bagi pegawai untuk lebih meningkatkan kualitas kinerjanya. Sebagai bentuk kebanggaan sekaligus menjaga tali silaturahmi diantara sesama pegawai, diadakan acara lepas sambut sekaligus halal bil halal di pantai liang.

Ibu Ir Rachmatia Amma yang biasa disapa Ibu Tia bagi pegawai BPSB merupakan sosok pemimpin yang mengayomi, melindungi, membimbing serta membina dengan hati. Gaya kepemimpinan ibu tia yang bersahaja inilah yang membuat pegawai BPSB merasa kehilangan, namun demikian pegawai merasa optimis tali silaturahmi mereka tetap dijaga.

Selanjutnya pegawai BPSB berharap kepada Pa Mat Mahulauw dapat melanjutkan kepemimpinan ibu tia kearah yang lebih baik karena Pa Mat merupakan sosok muda yang energik dan visioner

Selasa, 27 Mei 2014

sosialisasi peraturan perbenihan dalam rangka peningkatan produksi pertanian

Undang Undang Nomor 12 / 1992 tentang budidaya tanaman, Undang - Undang Nomor 13 / 2010 tentang hortikultura, Peraturan Perbenihan Nomor 44 / 1995 tentang perbenihan tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/2012 dan Permentan Nomor 02/2014 tentang produksi dan sertifikasi benih telah lama diundangkan dalam lembaran negara sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan UU dan Peraturan dimaksud kepada semua stakholder yang terkait. 

UU, PP dan Permentan yang dikeluarkan dimaksudkan untuk melindungi semua kepentingan yang terkait dengan proses produksi dan distribusi benih.  Petani sebagai konsumen benih perlu dilindungi dari beredarnya benih yang tidak sesuai standar mutu, produsen / penangkar benih dalam berusaha perlu mendapat kepastian hukum dan Pemerintah sebagai pengayom masyarakat dengan kemampuan yang ada perlu melakukan kebijakan, pembinaan dan strategi untuk melindungi kekayaan plasma nutfah yang ada.

Sebagai Institusi yang mengawal proses produksi dan distribusi benih, Balai Pengawasan dan Sertfikasi Benih / Bibit Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku mempunyai tanggungjawab moril untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait dengan UU, PP dan Permentan yang terkait dengan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura.  Melalui Dukungan dana APBD UPTD BPSBBPP Provinsi Maluku Tahun 2014 telah melakukan Sosialiasasi terkait peraturan dimaksud.

Sosialisasi Peraturan Perbenihan yang dilaksanakan oleh BPSBBPP Provinsi Maluku tanggal 21 Mei 2014 di Kabupaten Buru Selatan bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan diikuti 30 orang peserta yang berasal dari Petani, PPL dan Dinas Pertanian Kabupaten.  Dalam sambutan pembukaannya, Bapak Ali Wael, SP selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan menyambut baik kegiatan tersebut mengingat Kabupaten Buru Selatan merupakan Kabupaten yang baru dimekarkan sehingga masyarakat membutuhkan banyak pembinaan dari instansi tehnis terkait.  Kabupaten Buru Selatan memiliki kekayaan plasma nutfah lokal yang perlu dikembangkan, sehingga Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan mengharapkan kepada BPSB untuk melakukan pendampingan dan pembinaan yang intensif.

Sosialisasi ini mengadirkan narasumber dari Dinas Pertanian Kabupaten dan narasumber inti dari BPSBBPP Provinsi Maluku.  Kegiatan sosialisasi dari awal hingga akhir berjalan lancar sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan.  Peserta dalam sesi tanya jawab banyak memberikan masukan dan saran seputar pengembangan perbenihan di Kabupaten Buru Selatan.  Masih mahal dan sulitnya benih sayuran dipasaran dan belum tahu manfaat penggunaan benih bermutu menjadi permasalahan yang dilontarkan petani

Ir. Dahlia Syahruddin-Kepala BPSBBPP Provinsi Maluku memberikan pemahaman tentang dukungan BPSB Maluku dalam peningkatan produksi Pertanian mengharapkan kepada semua stkaholder perbenihan yang ada di Kabupaten Buru Selatan agar memulai dan membangun pertanian dimulai dari benih sehingga produksi dan produktifitas mutu hasil pertanian dapat meningkat.  Selain itu, Kepala BPSBBPP Provinsi Maluku juga mengharapkan kepada PPK/PPTK di Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan yang kegiatannya menggunakan benih, hendaknya merencanakan penyediaan benih 3 bulan sebelum musim tanam sehingga menghindari benih kadaluarsa dan penurunan mutu benih.
 

Kabupaten Buru Selatan memiliki kekayaan plasma nutfah yang begitu banyak, begitu juga dengan pesona alamnya.  Untuk mendayagunakan potensi itu perlu sarana dan prasarana yang memadai terutama pembukaan jalan yang menghubungkan sentra sentra produksi sehingga mempermudah dan mempercepat distribusi hasil pertanian.

Narasumber dan Panitia sosialisasi kembali ke Ambon melalui lintas darat, merasakan sensasi jalan lintas Buru Selatan - Buru


Senin, 12 Mei 2014

Komitmen Lab BPSB Maluku Melalui Akreditasi



SURVAILANCE DALAM RANGKA AKREDITASI LABORATORIUM BPSB MALUKU

Tuntutan peningkatan kualitas hasil uji laboratorium merupakan suatu keharusan di era globalisasi ini.  Konsumen benih dalam hal ini petani, perlu mendapat perlindungan dalam penggunaan benih bermutu bersertifikat yang beredar dipasaran.

Pengawasan terhadap benih yang diproduksi dan beredar dipasaran telah menjadi komitmen BPSB dulu, kini dan kedepan.  Komitmen tersebut salah satunya melalui akreditasi laboratorium BPSBBPP Maluku sehingga hasil uji yang dikeluarkan Laboratorium tepat, cermat, akurat dan tidak terbantahkan karena didukung oleh SDM, peralatan dan prosedur yang berlaku

Laboratorium BPSBBPP Provinsi Maluku telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 17 Januari 2013 dengan nomor LP – 689 – IDN.  Pengakuan KAN tersebut menunjukan bahwa SDM, Peralatan dan Prosedur yang dilaksanakan oleh Laboratorium BPSBBPP Provinsi Maluku telah sesuai dengan ISO 17025.

Sebagai bukti komitmen bahwa Laboratorium BPSBBPP Provinsi Maluku tetap menerapkan ISO 17025, maka KAN telah melakukan survailance pada tanggal 08 Mei 2014 dengan menugaskan Ir Sulistyowati selaku asesor kepala. Kegiatan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Tidak ada tekanan dari asesor kepala maupun manajer laboratorium terhadap proses maupun hasil temuan yang dikeluarkan.

Kondisi bangunan laboratorium yang baru direhab dan tindakan dokumentasi yang belum sempurna menjadi temuan dalam survailance tahun 2014 ini.  Sejumlah 14 temuan dengan 3 katagori menjadi acuan untuk melakukan perubahan dan perbaikan kearah yang lebih baik.

Menindaklanjuti hasil temuan oleh asesor kepala, maka manajer puncak telah melakukan rapat internal untuk mengevaluasi, menentukan langkah dan strategi yang ditempuh sehingga sejumlah temuan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan.    Ibu Ir Dahlia Syahruddin selaku manajer puncak mengharapkan kepada semua struktur yang ada di Laboratorium BPSBBPP Provinsi Maluku untuk menjalankan tugas dan berkomitmen sesuai tanggung jawab yang diberikan sehingga proses penyelesaian temuan ini dapat berjalan sesuai harapan.

Rabu, 23 April 2014

sertifikasi benih hortikultura

Pedoman sertifikasi benih hortikultura

permentan 02/2014 sertifikasi benih tanaman pangan

Permentan No.02 Tahun 2014 Produksi, Sertifikasi, Benih by Shawn Tucker

Etika Pengawas Benih Tanaman

Pengawas Benih Tanaman (PBT) Merupakan ujung tombak dalam pengawasan benih tanaman, karena PBT merupakan aparat yang mengawasi langsung proses produksi benih hingga benih tersebut siap diedarkan dan mengawasi benih yang beredar. Dengan demikian pengawas benih mempunyai andil yang cukup besar dalam menentukan mutu benih yang dihasilkan sehingga benih-benih tersebut terjamin mutunya sampai ke petani.

A. ETIKA PBT
  1. Etika dalam bernegara
  • Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa
  • Mentaati semua peraturan Perundang undangan yang berlaku
  • Tidak memberi kesaksian palsu  
     2. Etika dalam berorganisasi
  • Menjaga informasi yang bersifat rahasia
  • Membangun etos kerja
  • Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas
  • Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja 

     3. Etika dalam bermasyarakat
  • Memberikan pelayanan yang empati, hormat dan santun
  • Memberikan pelayanan cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
  • Tidak melakukan KKN
  • Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
  • Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
     
     4. Etika Sedang menjalankan tugas
  • Mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
  • Menggunakan peralatan atau alat / bahan analisa yang terakreditasi / memenuhi standar
  • Dilaksanakan sendiri dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
  • Mencari informasi bandingan untuk memperkaya hasil pelaksanaan tugas

     5. Etika terhadap diri sendiri
  • Jujur, terbuka dan tidak memberikan informasi yang tidak benar
  • bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
  • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas PNS

     6. Etika sesama PBT
  • Saling menghormati dan menghargai
  • Saling memberi masukan
  • Saling Mengingatkan
  • Saling membantu dalam melaksanakan tugas'
  • Dalam memberikan penilaian kepada PBT lain harus dengan sebenar benarnya (fair) dan adil

      7. Etika terhadap sesama PNS
  • Saling menghormati sesama teman sejawat
  • Menghargai perbedaan pendapat
  • Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS
  • Menjaga dan menjalin kerjasama kooperatif sesama PNS
Pelanggaran terhadap etika tersebut diatas dapat dikenakan sanksi moral dan tindakan administratif sesuai peraturn perundang undangan. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian