Rabu, 23 April 2014

Etika Pengawas Benih Tanaman

Pengawas Benih Tanaman (PBT) Merupakan ujung tombak dalam pengawasan benih tanaman, karena PBT merupakan aparat yang mengawasi langsung proses produksi benih hingga benih tersebut siap diedarkan dan mengawasi benih yang beredar. Dengan demikian pengawas benih mempunyai andil yang cukup besar dalam menentukan mutu benih yang dihasilkan sehingga benih-benih tersebut terjamin mutunya sampai ke petani.

A. ETIKA PBT
  1. Etika dalam bernegara
  • Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa
  • Mentaati semua peraturan Perundang undangan yang berlaku
  • Tidak memberi kesaksian palsu  
     2. Etika dalam berorganisasi
  • Menjaga informasi yang bersifat rahasia
  • Membangun etos kerja
  • Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas
  • Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja 

     3. Etika dalam bermasyarakat
  • Memberikan pelayanan yang empati, hormat dan santun
  • Memberikan pelayanan cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
  • Tidak melakukan KKN
  • Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
  • Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
     
     4. Etika Sedang menjalankan tugas
  • Mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
  • Menggunakan peralatan atau alat / bahan analisa yang terakreditasi / memenuhi standar
  • Dilaksanakan sendiri dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
  • Mencari informasi bandingan untuk memperkaya hasil pelaksanaan tugas

     5. Etika terhadap diri sendiri
  • Jujur, terbuka dan tidak memberikan informasi yang tidak benar
  • bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
  • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas PNS

     6. Etika sesama PBT
  • Saling menghormati dan menghargai
  • Saling memberi masukan
  • Saling Mengingatkan
  • Saling membantu dalam melaksanakan tugas'
  • Dalam memberikan penilaian kepada PBT lain harus dengan sebenar benarnya (fair) dan adil

      7. Etika terhadap sesama PNS
  • Saling menghormati sesama teman sejawat
  • Menghargai perbedaan pendapat
  • Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS
  • Menjaga dan menjalin kerjasama kooperatif sesama PNS
Pelanggaran terhadap etika tersebut diatas dapat dikenakan sanksi moral dan tindakan administratif sesuai peraturn perundang undangan. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar