Selasa, 27 Mei 2014

sosialisasi peraturan perbenihan dalam rangka peningkatan produksi pertanian

Undang Undang Nomor 12 / 1992 tentang budidaya tanaman, Undang - Undang Nomor 13 / 2010 tentang hortikultura, Peraturan Perbenihan Nomor 44 / 1995 tentang perbenihan tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/2012 dan Permentan Nomor 02/2014 tentang produksi dan sertifikasi benih telah lama diundangkan dalam lembaran negara sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan UU dan Peraturan dimaksud kepada semua stakholder yang terkait. 

UU, PP dan Permentan yang dikeluarkan dimaksudkan untuk melindungi semua kepentingan yang terkait dengan proses produksi dan distribusi benih.  Petani sebagai konsumen benih perlu dilindungi dari beredarnya benih yang tidak sesuai standar mutu, produsen / penangkar benih dalam berusaha perlu mendapat kepastian hukum dan Pemerintah sebagai pengayom masyarakat dengan kemampuan yang ada perlu melakukan kebijakan, pembinaan dan strategi untuk melindungi kekayaan plasma nutfah yang ada.

Sebagai Institusi yang mengawal proses produksi dan distribusi benih, Balai Pengawasan dan Sertfikasi Benih / Bibit Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku mempunyai tanggungjawab moril untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait dengan UU, PP dan Permentan yang terkait dengan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura.  Melalui Dukungan dana APBD UPTD BPSBBPP Provinsi Maluku Tahun 2014 telah melakukan Sosialiasasi terkait peraturan dimaksud.

Sosialisasi Peraturan Perbenihan yang dilaksanakan oleh BPSBBPP Provinsi Maluku tanggal 21 Mei 2014 di Kabupaten Buru Selatan bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan diikuti 30 orang peserta yang berasal dari Petani, PPL dan Dinas Pertanian Kabupaten.  Dalam sambutan pembukaannya, Bapak Ali Wael, SP selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan menyambut baik kegiatan tersebut mengingat Kabupaten Buru Selatan merupakan Kabupaten yang baru dimekarkan sehingga masyarakat membutuhkan banyak pembinaan dari instansi tehnis terkait.  Kabupaten Buru Selatan memiliki kekayaan plasma nutfah lokal yang perlu dikembangkan, sehingga Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan mengharapkan kepada BPSB untuk melakukan pendampingan dan pembinaan yang intensif.

Sosialisasi ini mengadirkan narasumber dari Dinas Pertanian Kabupaten dan narasumber inti dari BPSBBPP Provinsi Maluku.  Kegiatan sosialisasi dari awal hingga akhir berjalan lancar sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan.  Peserta dalam sesi tanya jawab banyak memberikan masukan dan saran seputar pengembangan perbenihan di Kabupaten Buru Selatan.  Masih mahal dan sulitnya benih sayuran dipasaran dan belum tahu manfaat penggunaan benih bermutu menjadi permasalahan yang dilontarkan petani

Ir. Dahlia Syahruddin-Kepala BPSBBPP Provinsi Maluku memberikan pemahaman tentang dukungan BPSB Maluku dalam peningkatan produksi Pertanian mengharapkan kepada semua stkaholder perbenihan yang ada di Kabupaten Buru Selatan agar memulai dan membangun pertanian dimulai dari benih sehingga produksi dan produktifitas mutu hasil pertanian dapat meningkat.  Selain itu, Kepala BPSBBPP Provinsi Maluku juga mengharapkan kepada PPK/PPTK di Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan yang kegiatannya menggunakan benih, hendaknya merencanakan penyediaan benih 3 bulan sebelum musim tanam sehingga menghindari benih kadaluarsa dan penurunan mutu benih.
 

Kabupaten Buru Selatan memiliki kekayaan plasma nutfah yang begitu banyak, begitu juga dengan pesona alamnya.  Untuk mendayagunakan potensi itu perlu sarana dan prasarana yang memadai terutama pembukaan jalan yang menghubungkan sentra sentra produksi sehingga mempermudah dan mempercepat distribusi hasil pertanian.

Narasumber dan Panitia sosialisasi kembali ke Ambon melalui lintas darat, merasakan sensasi jalan lintas Buru Selatan - Buru


Tidak ada komentar:

Posting Komentar